JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, berencana mengubah status pengemudi ojek online (ojol) dari mitra menjadi pelaku UMKM. Langkah ini dirancang untuk memberikan payung hukum yang selama ini tidak dimiliki para pengemudi ojol.
Menanggapi rencana tersebut, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dan mendiskusikan lebih lanjut wacana ini bersama para pelaku industri dalam waktu dekat.
Tirza menekankan, ekosistem bisnis platform digital berbeda dengan industri konvensional. Model kemitraan dinilai tetap menjadi pendekatan utama karena memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi para pengemudi.
"Model kemitraan juga membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan, bahkan menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi," ujar Tirza, Sabtu (26/4/2025).
Menurut Tirza, apabila mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap, fleksibilitas para pengemudi akan berkurang drastis. Mereka akan terikat aturan seperti jam kerja, batas usia, target performa, hingga pembatasan kuota untuk bergabung dengan platform.
"Jumlah mitra yang dapat bergabung menjadi sangat sedikit, hanya sekitar 10–20 persen dari jumlah mitra yang terdaftar saat ini. Hal ini tentu akan mengurangi kesempatan bagi banyak pihak untuk meningkatkan taraf hidup melalui platform digital," jelasnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait