Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa saat ini kedua tersangka sudah ditahan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku dan sebilah celurit yang digunakan saat beraksi.
"SPDP sudah kami kirimkan ke Kejaksaan. Saat ini, Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu, yang bertugas di salah satu polsek di Polresta Pati," kata Artanto.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Arfan Triono, membenarkan bahwa pihak Kejari Pati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.
"SPDP diterima kejaksaan tanggal 14 April 2025, kejadiannya hari Selasa, 27 Februari 2024," ujar Arfan.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait