Keributan tersebut sempat dilerai oleh saksi yang berada di lokasi kejadian. Namun, korban terlanjur mengalami luka cukup serius akibat pukulan dari pelaku.
Kuseni merinci, korban mengalami luka sobek pada pelipis bawah mata sebelah kanan, luka sobek pada kening, luka sobek pada telinga kanan, dan lebam di bagian kepala.
Korban kemudian dibawa warga ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk mendapat perawatan intensif. Tidak lama berselang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak.
"Para saksi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk dilakukan perawatan dan pengobatan. Setelah itu korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Demak," ungkap Kuseni.
Laporan tersebut ditindaklanjuti kepolisian dengan penyelidikan dan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan Indra sebagai tersangka.
"Setelah unsur pasal terpenuhi kemudian pelaku dipanggil dan dijadikan tersangka," ujar Kuseni.
Kini, Indra dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
"Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara," pungkas Kuseni.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait