Untuk perbuatannya, keempat anggota ormas tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025. Operasi tersebut menyasar pemberantasan aksi premanisme di seluruh wilayah Jawa Tengah.
"Selama 9 hari masa pelaksanaan operasi, kami telah mengungkap 184 kasus premanisme dan mengamankan 290 pelaku," terang Artanto.
Ia menegaskan bahwa semua kasus yang berhasil diungkap saat ini ditangani oleh jajaran Polda Jateng maupun polres di wilayah hukum masing-masing. Masyarakat juga diminta untuk aktif melapor jika menjadi korban atau menyaksikan aksi premanisme.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan atau mengalami aksi premanisme seperti penipuan, penggelapan, pemerasan, tindak kekerasan serta intimidasi," pungkasnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait