PEKANBARU- Arharubi alias Robi (42) seorang ayah yang membunuh dan memutilasi jasad anak kandungnya di Kabupaten Indragiri Hilir yang sebelumnya diduga sebagai Orang dengan gangguan Jiwa (ODGJ) kini dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Tampan (RSJ) Riau untuk menjalani tes kejiwaan.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan, pelaku sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk memastikan bagaimana sebenarnya kondisi kesehatan mentalnya.
BACA JUGA :
Ayah Bunuh Anak Kandung Usia 9 Tahun, Jasad Dimutilasi Dibuang Sekitar Rumah
"Tadi malam pelaku kita bawa dari Inhil ke RS Jiwa Tampan untuk diobservasi kejiwaannya. Tim dokter nantinya memastikan kondisi kejiwaan pelaku untuk menentukan proses hukumnya," kata Kapolres Inhil, Selasa (14/6/2022).
Sebelumnya Robi, ayah yang tega membunuh dan memutilasi anak kandungnya yang berusia 9 tahun itu diduga merupakan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).
Pelaku membunuh putrinya, Fat (9) dan memutilasi jasadnya pada 13 Juni 2022. Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Jalan Provinsi, Parit 4, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabu Inhil.
BACA JUGA :
Ayah yang Mutilasi Anak Kandung Diduga ODGJ
Potongan tubuh putri kandung Robi tersebut dibuang ke berbagai tempat yang tidak jauh dari rumah pelaku. Warga dan aparat sempat kewalahan menangkapnya karena pelaku menenteng nenteng parang.
Namun untuk memastikan pelaku ODGJ atau tidak, polisi menunggu hasil tes kejiwaan dari tim medis. Jika terbukti tidak ODGJ, polisi akan menjerat dengan pasal pembunuhan dan undang undang perlindungan anak.
"Pelaku bisa dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak," katanya.
BACA JUGA :
Pemuda Bakar Rumah Gegara Tak Bisa Beli Narkoba
Editor : Pipit Widodo
Artikel Terkait