Polda Jateng Pastikan Keluarga Bayi Tak Diintimidasi, Gandeng LPSK

SEMARANG, iNEWSDEMAK.ID – Polda Jawa Tengah menunjukkan komitmen dalam menangani kasus dugaan penganiayaan bayi berusia dua bulan berinisial NA dengan profesional dan transparan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan saksi dan keluarga korban dari potensi intimidasi selama proses penyidikan berlangsung.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Kamis (13/3/2025), menegaskan bahwa keterlibatan LPSK bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Kami telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keselamatan para saksi dan keluarga korban. Ini adalah langkah konkret dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tanpa intimidasi," ungkapnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto