JAKARTA - Sekolah Dasar (SD) di saat ini sedang berproses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Beberapa syarat dan ketentuannya pun diatur dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwasanya PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. Selain itu juga PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan juga akuntabel.
Dikutip dari Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek di @ditpsd, berikut ini ketentuan tentang PPDB SD berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tersebut.
Editor : Setia Naka Andrian
Artikel Terkait