5. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali - Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan - Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah - Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
6. Tahapan Pelaksanaan PPDB
- Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka - Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilakukan melalui luring - Seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung - Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah - Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.
Editor : Setia Naka Andrian
Artikel Terkait