Inilah Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang Diatur Permendikbud untuk Sekolah Dasar

Neneng Zubaidah
Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru bagi Sekolah Dasar (SD). FOTO/DOK.SINDOnews/Yulianto.

5. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali - Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan - Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah - Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

6. Tahapan Pelaksanaan PPDB
- Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka - Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilakukan melalui luring - Seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung - Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah - Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.



Editor : Setia Naka Andrian

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network