Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021? Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB," tulis Direktorat Sekolah Dasar di akun Instagramnya, dikutip Selasa (14/6/2022).
1. Persyaratan Usia
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
- Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.
2. Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru
- Jalur Zonasi: Paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi: Paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
- Jalur Prestasi: Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran CPDB pada TK dan kelas 1 SD.
- Jalur Perpindagan Tugas Orang Tua/Wali: Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
Editor : Setia Naka Andrian
Artikel Terkait