Sebelumnya, pada tanggal 23 Juni 2021 terdakwa datang ke rumah Nur Aini mengaku sebagai Ahnaf Arafif bekerja sebagai dokter umum namun belum praktek.
Lalu Siti Harminah selaku orang tua korban menyetujui, kalakota u terdakwa akan menikahi anaknya. Selanjutnya, pada tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah menikah siri dengan korban di rumahnya yang berada di RT 16, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Pada saat itu, terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.
BACA JUGA :
Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Terkuak Saat Mertua Minta ‘Si Lelaki’ Buka Baju
Setelah dicek bahwa gelar akademik yang dimiliki terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
BACA JUGA :
Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat
Editor : Pipit Widodo
Artikel Terkait