Berhasil Kabur Saat Disekap, Gadis Belia di Malang Lolos dari Perkosaan

Saif Hajarani
Gadis berinisial IRN (19) berhasil kabur dari penyekapan dan upaya pemerkosaan yang dilakukan residivis kasus pencabulan, Yonathan Deny (49). Foto/iNews TV/Saif Hajarani

Setelah pertemuan itu, Yonathan Deny langsung menghubungi IRN dan mengajak bertemu. Merasa ayahnya sudah kenal tersangka, akhirnya IRN percaya kepada tersangka dan bertemu di sebuah halte di Sumberpucung.

Yonathan Deny yang menjanjikan akan mengantar IRN ke sekolahnya, ternyata justru mengajak IRN ke rumah kontrakan. Di dalam rumah kontrakan, Yonathan Deny sempat memeluk korban, namun ditolak.

Mendapatkan penolakan tersebut, Yonathan Deny memukul perut korban sebanyak tiga kali. Setelah itu, IRN diikat dan disekap di dalam lemari.

BACA JUGA :

Pemuda di Bandung Diperas Cewek Michat Setelah Video Call Sex

IRN sempat meminta izin ke kamar mandi untuk buang air kecil, lalu kembali disekap di dalam lemari tanpa celana.

"Kami sudah memeriksa empat saksi dalam kasus ini. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Tersangka ternyata merupakan residivis kasus pencabulan sebanyak dua kali, yakni di tahun 2018 dan 2019," tutur Ferli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yonathan Deny dijerat pasal berlapisan, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

BACA JUGA :

Menikah 10 Bulan Hanya Puaskan Istri Pakai Jari
 

 

Editor : Pipit Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network