Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Salah Satunya Masih SMP

Suryono Sukarno
Remaja smp dibekuk polisi lantaran edarkan sabu 30 gram (Foto: SINDOnews)

“Barang bukti yang diamankan, sabu dan handphone sebagai alat transaksi,” ungkap AKBP Wahyu, Kapolresta Pekalongan, Jumat (17/6/2022). AKBP Wahyu menyebutkan, tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif.

Diketahui, pelaku selama ini melakukan transaksi dengan seseorang. Kemudian barang diantar ke suatu tempat yang ditentukan. “Uang hasil berjualan narkoba digunakan untuk beli makan dan main bersama teman- temannya,” pungkasnya.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.



Editor : Khatim Laela

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network