Ibu di Tangerang Nekat Tilap Uang Perusahaan Rp600 Juta demi Mobil Baru

Nandha Aprilianti
Ilustrasi seorang Ibu di Tangerang tilap uang perusahaan Rp600 juta demi membeli mobil. (Foto: ist).

Berdasarkan pengakuan tersangka MSM, uang yang dibayarkan klien perusahaan tempatnya bekerja tidak langsung disetorkan ke kantor, melainkan dimasukkan ke rekening pribadinya.

"Pembayaran dari klien PT Sumber Batu ini tidak disetorkan ke kantor, tapi ke rekening pribadinya. Pembayaran tersebut juga tidak hanya sekali, namun berulang kali," ujar Kompol Zamrul Aini.

Tersangka pun sudah mengakui dia menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, ibu satu anak ini dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan. "Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ucapnya.



Editor : Khatim Laela

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network