Dirjen Imigrasi Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Buronan Dana Bansos Jepang

Adriedwie Satrio
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menjelaskan Mitsuhiro Taniguchi dideportasi karena tidak punya izin tinggal setelah paspornya telah dicabut pemeerintah Jepang. Foto/ist

JAKARTA - Buronan polisi Jepang, Mitsuhiro Taniguchi (MT), dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pagi ini.

Mitsuhiro merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.

Mitsuhiro diduga telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :

Ini Daftar Negara Paling Religius di Benua Eropa

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menjelaskan Mitsuhiro dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011.

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," jelas Douglas melalui keterangan resminya, Rabu (22/6/2022).

BACA JUGA :

Hamil Ditinggal Kabur Pacarnya, Bule Cantik Ini Stres dan Telantar di Bali

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, Mitsuhiro Taniguchi dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720.

Mitsuhiro dideportasi lewat Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang sekitar pukul 06.35 WIB.

Mitsuhiro Taniguchi masuk ke Indonesia pada 2020 dengan visa tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal (investor).

Editor : Pipit Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network