Dirjen Imigrasi Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Buronan Dana Bansos Jepang

Adriedwie Satrio
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menjelaskan Mitsuhiro Taniguchi dideportasi karena tidak punya izin tinggal setelah paspornya telah dicabut pemeerintah Jepang. Foto/ist

Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh Mitsuhiro adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS Matsuhiro diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Menurut Douglas, Mitsuhiro langsung tercatat ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu setelah dilakukan proses deportasi.

"Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan," ujar dia.

BACA JUGA :

Bantu Kembangkan MRT Jakarta, Inggris Siap Beri Pinjaman Rp22,3 Triliun

Matsuhiro tertangkap setelah Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang meminta bantuan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencarinya di Indonesia. Kedubes Jepang sebelumnya sudah sempat berkoordinasi dengan Polri.

Lantaran belum ada perjanjian ekstradisi, Polri kesulitan membantu dan memulangkan Mitsuhiro Taniguchi.

Akhirnya, Kedubes Jepang meminta bantuan ke Ditjen Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan Mitsuhiro melalui mekanisme Keimigrasian.

Editor : Pipit Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network