Saryadi menuturkan, kegiatan sosialisasi diselenggarakan sebagai salah satu media dan ajang untuk konsolidasi guna menyamakan persepsi, menginternalisasi substansi, serta memadukan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh para pihak dalam mewujudkan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang berkualitas, dan mampu menjawab tantangan kebutuhan SDM saat ini dan masa mendatang. “Kami telah melakukan sosialisasi Perpres 68/2022 di Riau untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat, dan di Makassar untuk Wilayah Indonesia Bagian Timur. Dan saat ini tengah dilaksanakan sosialisasi untuk wilayah Indonesia bagian tengah yang meliputi provinsi di seluruh Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur,” ujar Saryadi dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan Tindak Lanjut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022, pada Senin, (25-7-2022), di Bali.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Aris Darmansyah, mengatakan Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bertujuan untuk memperkuat orkestrasi penyelenggaraan vokasi sehingga perlu dibentuk Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV). Tim ini bertugas mengoordinasikan pemangku kepentingan terkait serta meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing guna menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Dalam pembangunan sumber daya manusia, kita harapkan SDM dapat memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun, tentunya SDM yang terampil, kreatif, inovatif, dan adaptif yang saat ini belum dapat dipenuhi secara optimal. Tujuannya agar diperoleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan DUDIKA,” tutur Aris Darmansyah. Ia berharap, program pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dapat menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Selain itu, sebagai lembaga yang mewakili sektor swasta, KADIN Indonesia diharapkan bisa memberikan peran yang penting dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi.
Editor : Setia Naka Andrian
Artikel Terkait