Aris menambahkan, dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022 terdapat pembagian tugas pendidikan vokasi yang dikoordinasikan oleh Kemendikbudristek dan pelatihan vokasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. “Sebelumnya KADIN hanya sebagai objek, untuk menerima lulusan, baik dari SMK maupun Perguruan Tinggi Vokasi. Tetapi dengan adanya Perpres 68/2022 ini, KADIN juga sebagai subjek yang bersama-sama mencetak SDM unggul, salah satunya dengan peran menyusun SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), di mana KADIN sangat memahami hal itu,” katanya.
Kegiatan sosialisasi Perpres 68/2022 di Bali dibuka secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Dalam sambutannya, ia berharap pengelolaan sistem pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dapat mengatasi kesenjangan pendidikan dan kebutuhan lokal di daerah, serta memaksimalkan keunggulan lokal dan karakter daerah. “Potensi, karakter, dan kekayaan daerah berbeda-beda, pendidikan vokasi perlu membangun potensi di daerah,” ujar Wayan.
Menurutnya, potensi lulusan pendidikan vokasi dapat dimaksimalkan untuk membantu program dan arahan presiden tentang penggunaan produk dalam negeri. “Kita memerlukan teknologi tepat guna dan sarana yang simpel untuk mengolah suatu produk yang memiliki nilai tambah. Dalam mengolah produk ini diperlukan pendidikan vokasi dan sarana prasarana yang bisa diciptakan lulusan vokasi,” kata Wayan.
Editor : Setia Naka Andrian
Artikel Terkait