Tingkatkan Kualitas SDM melalui Perpres Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

Pipit Widodo
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. FotoDoc/Kemendikbudristek.

Kegiatan sosialisasi Perpres 68/2022 di Bali dihadiri secara langsung oleh unsur pejabat tinggi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi  (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), GIZ, dan KADIN Indonesia sebagai lembaga yang mewakili sektor swasta yaitu, dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA).

Turut diundang pula dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Asosiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan di tingkat provinsi, dari seluruh provinsi di pulau jawa, Bali, NTT, dan NTB. Kemendikbudristek juga mengundang unsur unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi yaitu 7 Balai Besar/Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV), 49 lembaga dari Politeknik Negeri dan Akademi Komunitas Negeri.



Editor : Setia Naka Andrian

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network