Rinciannya adalah tingkat SD/MI sebanyak 409.959 penerima dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp250.000; dan tingkat SMP/MTs sebanyak 226.669 penerima dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp300.000.
Kemudian, untuk tingkat SMA/MA sebanyak 70.763 penerima dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000; Bagi tingkat SMK ada sebanyak 139.263 penerima dengan total dana yang dapat digunakan sebesar RP450.000.
Serta untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), ada sebanyak 2.516 penerima dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp300.000.
Sementara, untuk penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebelum dananya dicairkan, dipersilahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.
"Adapun bagi yang belum terdaftar dan berhak, silahkan untuk mendaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui kelurahan domisili. DTKS ini sebagai persyaratan menerima KJP Plus. Nanti setelah daftar akan diproses dan jika lolos akan masuk pada daftar penerima di gelombang berikutnya," tutur Waluyo.
Editor : Setia Naka Andrian
Artikel Terkait