Pemuda 21 Tahun Asal Madiun Tersangka Kasus Peretasan Bjorka

Puteranegara Batubara
Pemuda 21 Tahun Asal Madiun Tersangka Kasus Peretasan Bjorka (Ist)

JAKARTA – Pemuda 21 tahun asal Madiun resmi tersangka kasus peretasan Bjorka. Polri menetapkan pemuda bernama Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) sebagai tersangka kasus dugaan peretasan terkait akun Bjorka.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, dalam hal ini, penyidik akan menjerat MAH dengan Pasal Undang-Undang (UU) ITE. Namun, untuk spesifik pasalnya belum diungkap oleh polisi.

"(Dijerat) Pasal UU ITE," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Menurut Dedi, MHA sendiri saat ini tidak dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut.

"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," ujar Dedi.

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network