Menurutnya, penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka. Zulpan menjelaskan sesuai Pasal 184 KUHP bahwa alat bukti yang sah di antaranya visum dan keterangan saksi.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ujar dia.
Kendati, Zulpan tak mau mendahului penyidik. Zulpan hanya menyampaikan, KDRT berimbas pada kondisi psikologis Lesti Kejora.
"Ini sekarang sehabis kejadian ini si Lesti ini takut, trauma dan tidak mau pulang ke rumahnya di Gaharu itu. Dia sekarang ada dalam pengawasan keluarga," ujar dia.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait