DEMAK – KPU Kabupaten Demak membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar di antaranya berusia minimal 17 tahun.
KPU Demak Bambang Setya Budi menyampaikan adapun persyaratan anggota PPK yakni Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” kata Bambang.
Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait