Bambang juga menjelaskan terkait kelengkapan dokumen persyaratan yaitu surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat atau ijazah terakhir.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Demak mulai 20-29 November 2022 Pukul 16.00 WIB. Melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau bisa melalui petugas pendaftaran di kantor sekretariat KPU Kabupaten Demak Alamat JI. Kyai Turmudzi No. 1 Bintoro Bintoro Demak 59511.
“Anda juga dapat menghubungi kontak person 081225201035,” pungkasnya.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto