get app
inews
Aa Text
Read Next : Siang Ini! Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

KPU Umumkan 21 Provinsi Tak Gugat Hasil Pilkada 2024, Proses Penetapan Dimulai

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:04 WIB
header img
KPU Umumkan 21 Provinsi Tak Gugat Hasil Pilkada 2024, Proses Penetapan Dimulai (Ist)

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa hasil Pilkada di 21 provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diketahui berdasarkan data dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dirilis oleh MK.

"Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat bahwa sebanyak 21 provinsi/KIP Aceh dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHP di MK," ujar Afifuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

Dengan tidak adanya gugatan hasil Pilkada tersebut, KPU daerah dapat melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan ini bisa dilakukan mulai hari ini.

"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 9 Januari 2025," tambahnya.

Sekretaris informasi MK menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 310 perkara hasil Pilkada serentak 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 perkara diajukan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara itu, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, terdapat 238 gugatan yang terdaftar, dan 49 gugatan diajukan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Saat ini, sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada 8-16 Januari 2025. Agenda berikutnya, yaitu mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon, akan dilaksanakan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

Berikut adalah 21 provinsi yang tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi:

1. Aceh

2. Sumatera Barat

3. Riau

4. Jambi

5. Sumatera Selatan

6. Bengkulu

7. Lampung

8. Kepulauan Riau

9. DKI Jakarta

10. Jawa Barat

11. Banten

12. Bali

13. Nusa Tenggara Barat

14. Nusa Tenggara Timur

15. Kalimantan Barat

16. Kalimantan Selatan

17. Kalimantan Utara

18. Gorontalo

19. Sulawesi Barat

20. Maluku

21. Papua Barat

Jawa Tengah (Jateng) tidak termasuk dalam provinsi yang tercatat dalam daftar tersebut, karena pada hasil Pilkada di provinsi tersebut ada permohonan PHP yang terdaftar di MK.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut