Pengeroyokan dipicu karena korban UK dituduh sebagai pelakor dari suami salah satu tersangka. Dikeroyok oleh para pelaku saat korban sedang berjualan, UK yang tidak diberi kesempatan membela diri ini pun hanya bisa berteriak histeris kesakitan. Aksi kekerasan ini berhasil dilerai warga sekitar, namun korban menderita luka-luka dan melaporkannya ke polisi setelah sempat dirawat di puskesmas setempat.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan, aksi pengeroyokan para mak-mak ini dilatarbelakangi rasa cemburu buta, serta menuding korban sebagai pelakor.
“Padahal tuduhan tersebut tak pernah terbukti dan tidak ada saksinya, namun para pelaku yang terlanjur emosi dan termakan fitnah langsung menghakimi korban,” katanya.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait