Dia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran terakhir dalam proses rekrutmen Polri. Pembenahan sistem dan pengawasan perlu dilakukan seperti secara sungguh-sungguh dengan mempertahankan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
“Saya berterima kasih kepada pewarta dan seluruh masyarakat Jawa Tengah yang telah memberikan input, momentum ini menjadikan kita lebih bersih dan harapan masyrakat terhadap Polri semakin hari semakin baik,” kata Kapolda.
“Ke depan fungsi Propam dapat lebih ketat kembali dalam fungsi pengawasan nya terhadap tahapan proses seleksi,” tandasnya.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan, terdapat tujuh orang yang diduga melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Polri. Saat ini mereka telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN," ujar Kabidbumas.
Dari tujuh orang tersebut, lima orang di antaranya adalaha anggota polisi yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka sudah dilakukan sidang kode etik. Sedangkan dua orang lainnya berprofesi sebagai ASN.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait