"Karena desakan ekonomi, (pelaku SKD) memiliki tiga orang anak dan tidak sanggup untuk membeli susu," ucapnya.
Mendengar keterangan itu, korban merasa iba dengan kondisi pelaku. Korban lalu memaafkan perbuatan pelaku dan meminta polisi tidak memproses hukum lebih lanjut.
"Dengan adanya kesepakatan tersebut kemudian kami lakukan upaya restorative justice atau keadilan restorative antara pelaku dan korban membuat surat pernyataan," tutur Syafri.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait