JAMBI, iNewsDemak.id – Jumlah janda meningkat di Jambi karena banyak istri gugat cerai suami masing-masing. Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Kota Jambi menangani 1.486 kasus dan 1.249 perkara di antaranya mengenai kasus perceraian.
Dari ribuan kasus itu, banyak suami yang digugat cerai oleh istrinya dengan berbagai alasan.
"Kalau melihat datanya, banyak laki-laki (suami) yang digugat cerai di Kota Jambi, 949 merupakan cerai gugat dan 300 cerai talak," ungkap Humas Pengadilan Agama Kota Jambi, Idris, Rabu (10/5/2023).
Dari 949 kasus gugatan cerai, 877 kasus dikabulkan pengadilan dan 65 dicabut penggugat. Sementara sisanya digugurkan dan ditolak pengadilan.
"Banyaknya angka gugatan cerai disebabkan karena adanya ketidakcocokan atau ketidakharmonisan lagi di rumah tangga penggugat," kata dia.
"Masalah ekonomi ini banyak sekali menyumbang gugatan cerai di Jambi. 60 persen di antaranya didasarkan oleh faktor ekonomi," ungkap dia.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait