Aksi bejat pelaku terungkap usai korban mengadukan peristiwa itu kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban lantas melayangkan laporan ke polisi. Kepada penyidik, pelaku mengaku khilaf. Dia tergoda dengan korban meski baru berusia 14 tahun.
"Saya khilaf, Pak," ujar VML.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait