JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Keluarga besar Universitas Gadjah Mada kembali berduka atas berpulangnya Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2024.
Dia tewas kecelakaan ditabrak mobil BMW yang dikemudikan Christiano Tarigan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM di kawasan Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (24/5/2025).
Sekretaris UGM Andi Sandi menyampaikan ucapan belasungkawa dan mengajak seluruh sivitas untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momen refleksi bersama.
“Segenap pimpinan universitas menyampaikan duka cita yang mendalam kepada ibu dan adik almarhum, dan kami berharap kejadian ini menjadi pengingat akan keterbatasan manusia di hadapan kehendak Yang Maha Kuasa,” ujar Andi Sandi dikutip dari laman UGM, Rabu (26/5/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Sandi menjelaskan proses penanganan hukum atas kasus kecelakaan tersebut saat ini berada dalam kewenangan Polresta Sleman, khususnya Satuan Lalu Lintas.
UGM memastikan seluruh pihak yang terkait, baik dari Fakultas Hukum maupun Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), memberikan dukungan penuh terhadap jalannya penyelidikan.
Koordinasi terus dilakukan oleh pimpinan universitas bersama kedua fakultas untuk memastikan keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti penanganan yang sedang dilakukan di Polresta Sleman,” kata Andi Sandi.
Sandi menegaskan, UGM tidak akan mengintervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Terkait kunjungan pihak Fakultas, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), dan K5L ke kantor kepolisian semata-mata dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus serta memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai prosedur.
Bahkan pihak universitas dan fakultas juga memastikan tidak ada jaminan atau perlakuan khusus kepada siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian dan berkomitmen untuk memantau agar semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Andi Sandi.
Selain itu, pihak universitas juga telah menjalin komunikasi aktif dengan keluarga korban dan menyiapkan langkah-langkah pendampingan. Kampus memberikan dukungan emosional, administratif dan logistik. Termasuk pada saat pelepasan jenazah almarhum.
Sementara itu, untuk keluarga mahasiswa dari FEB, komunikasi masih terus diupayakan seiring perkembangan proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami telah berkoordinasi dengan kedua fakultas, dan segala langkah yang diambil selalu dalam semangat mendukung penanganan yang patuh hukum dan menghargai perasaan seluruh pihak yang terdampak,” ujarnya.
Terkait narasi yang berkembang di media sosial mengenai latar belakang sosial salah satu mahasiswa yang terlibat, UGM menegaskan institusi tidak pernah dan tidak akan membedakan penanganan berdasarkan status sosial.
Andi Sandi mengungkapkan setiap proses harus didasarkan pada prinsip kesetaraan di mata hukum dan transparansi dalam pelaksanaannya. Pemantauan internal terus dilakukan untuk memastikan akuntabilitas publik tetap dijaga.
“Kami tidak punya niatan, apalagi tindakan, untuk memengaruhi proses hukum. Seluruhnya ranah kepolisian dan kami menghormatinya sepenuhnya,” ucapnya.
Sejauh ini kata Sandi, belum ada komunikasi resmi dari pihak keluarga mahasiswa FEB kepada universitas terkait kemungkinan mediasi atau langkah lainnya. Namun, UGM menyatakan bahwa jalur penyelesaian, bila ada, tetap akan berada dalam ranah kepolisian sebagai otoritas hukum yang sah. Universitas juga tidak akan melakukan langkah apapun yang dapat ditafsirkan sebagai upaya memengaruhi jalannya penyelidikan.
“Proses apa pun, termasuk kemungkinan mediasi adalah bagian dari kewenangan aparat penegak hukum, dan kami tetap konsisten untuk tidak mengintervensi,” kata Andi Sandi.
Menanggapi pertanyaan wartawan seputar sanksi atau pencabutan status mahasiswa FEB UGM yang terlibat sebagai pelaku yang menabrak korban hingga meninggal dunia, Andi Sandi menyatakan tindakan institusional baru dapat dilakukan setelah adanya putusan hukum yang bersifat tetap.
UGM memegang prinsip praduga tak bersalah dan akan bertindak berdasarkan peraturan akademik yang berlaku, khususnya tata perilaku mahasiswa. Langkah-langkah disipliner akan diambil sesuai mekanisme resmi yang berlaku di lingkungan kampus.
“Kami menunggu proses hukum selesai, dan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai tata tertib yang berlaku di UGM,” ujarnya.
Editor : Arto Ary
Artikel Terkait