Dia mengatakan, pelaku Rudi membunuh bayi tersebut hasil persetubuhan dengan anak kandung berinisial E. Persetubuhan tersebut dilakukan di gubuk tempat mereka tinggal sejak 2013 silam.
Polresta Banyumas menangkap Rudi (57), ayah kandung E (26) yang diduga sebagai pemilik tulang belulang dari 4 bayi yang ditemukan di sebuah kebun di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan pada Sabtu (24/6). Dari pengakuannya, terdapat tujuh jasad bayi yang dikubur di sekitar lokasi.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait