Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yakni solar subsidi 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B, satu pikap, termasuk pompa BBM. Polisi juga telah memeriksa 18 saksi termasuk dari tim ahli migas.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ujar Dirreskrimsus.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait