BOJONEGORO, iNewsDemak.id - Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro terus meningkat, dengan perselingkuhan menjadi salah satu penyebab utamanya.
Data dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro selama periode Januari hingga Juni 2024 menunjukkan ada 1.401 warga yang mengajukan perkara cerai. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri sebanyak 1.029 perkara, sementara sisanya, 372 perkara, merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengungkapkan bahwa dari total perkara tersebut, sebanyak 199 pasangan mengajukan cerai karena faktor perselingkuhan. “Selingkuh mayoritas dari suami, namun ada juga dari pihak istri," ujarnya pada Minggu (14/7/2024).
Perselingkuhan ini mencerminkan masalah yang lebih dalam dalam hubungan pernikahan di Bojonegoro, di mana kepercayaan dan komitmen sering kali terganggu oleh godaan dari luar. Masalah ini menjadi penyebab signifikan dalam meningkatnya angka perceraian di daerah tersebut.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait