BOJONEGORO, iNewsDemak.id - Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan kecanduan judi online menjadi salah satu faktor utama penyebabnya.
Selama periode Januari hingga Juni 2024, terdapat 1.401 perkara perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Dari jumlah tersebut, 1.029 perkara diajukan oleh pihak istri sebagai cerai gugat, sementara 372 perkara diajukan oleh pihak suami sebagai cerai talak.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, menyatakan bahwa dari total perkara tersebut, sebanyak 249 perceraian disebabkan oleh kecanduan judi online. “Ada 249 perkara perceraian, karena suami kecanduan judi online," ungkapnya pada Minggu (14/7/2024).
Kecanduan judi online telah menjadi masalah serius yang merusak banyak rumah tangga di Bojonegoro. Para suami yang terjerat dalam kebiasaan berjudi sering kali mengabaikan tanggung jawab keluarga mereka, menguras keuangan rumah tangga, dan menyebabkan ketegangan yang tak tertahankan.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto