PADANG, iNewsDemak.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, menangkap 23 orang pria dan perempuan saat melakukan razia di beberapa titik di Kota Padang, Sumatera Barat, mulai dari hotel sampai mobil parkir di SPBU pada dini hari tadi, Senin (15/7/2024).
Kepala Seksi Bina Potensi Pol PP (Kasi Binpot) Pol PP Kota Padang, Suwondo, menjelaskan penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Padang. Pengawasan diawali ke salah satu hotel kawasan Jalan Ulak Karang, Kota Padang yang dilaporkan warga. Di sana, petugas mengamankan enam pasangan ilegal dari dalam kamar hotel.
"Tidak bisa memperlihatkan dokumen pernikahan yang sah maka kita amankan," terang Suwondo, yang memimpin operasi.
Razia dilanjutkan ke hotel penginapan yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara. Di sana, petugas juga mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait