PADANG, iNewsDemak.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan razia ketertiban di beberapa titik di Kota Padang, Sumatera Barat, pada dini hari tadi, Senin (15/7/2024). Sebanyak 23 orang pria dan perempuan diamankan dalam operasi ini.
Kepala Seksi Bina Potensi Pol PP (Kasi Binpot) Pol PP Kota Padang, Suwondo, menyebutkan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Razia diawali di salah satu hotel kawasan Jalan Ulak Karang, Kota Padang, yang dilaporkan warga. Di sana, petugas mengamankan enam pasangan ilegal dari dalam kamar hotel.
"Tidak bisa memperlihatkan dokumen pernikahan yang sah maka kita amankan," terang Suwondo, yang memimpin operasi.
Operasi berlanjut ke hotel penginapan lain di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara. Di sini, petugas mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri. Razia kemudian dilanjutkan ke kawasan Jalan Khatib Sulaiman, tempat nongkrongnya para muda-mudi dan balap liar. Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga perempuan yang tidak mengantongi kartu identitas dan nongkrong hingga larut malam.
Razia juga dilakukan di SPBU di kawasan Khatib Sulaiman setelah mendapatkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mobil-mobil pribadi yang parkir di sana. Petugas mengamankan tiga pasangan yang berada dalam mobil karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Total yang diamankan Satpol PP sebanyak 23 orang laki-laki dan perempuan karena disinyalir melakukan pelanggaran ketertiban serta pelanggaran norma-norma yang berlaku di Kota Padang," ungkap Suwondo. Kasus ini telah diserahkan ke penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
"Untuk proses lebih lanjut, kami masih menunggu hasil PPNS, yang pasti pihak keluarga mereka kita panggil sebagai penjamin," tutup Suwondo.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto