Berapa Gaji Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM?
Gaji seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Berdasarkan pasal 2, menteri menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, menteri juga mendapatkan tunjangan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, yang menetapkan tunjangan bagi menteri sebesar Rp13.608.000.
Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima Bahlil Lahadalia per bulan sekitar Rp18.648.000. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan lainnya serta berbagai fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, biaya perjalanan, dan perawatan kesehatan.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait