DEMAK, iNewsDemak.id – Kenaikan tarif cukai tembakau berdampak pada meningkatnya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Demak. Harga rokok legal yang lebih tinggi akibat kenaikan cukai mendorong masyarakat mencari alternatif lebih murah, meski itu adalah produk ilegal.
Fenomena ini memicu kekhawatiran, karena rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Semarang, Iqbal Muttaqien, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal terjadi karena daya beli masyarakat tidak sejalan dengan kenaikan tarif cukai.
“Masyarakat menginginkan harga murah tanpa memikirkan dampak negatifnya. Rokok legal saja sudah ada efek buruk, apalagi yang ilegal. Kami terus melakukan sosialisasi untuk menekan peredaran ini,” ujar Iqbal dalam Talkshow di RSKW pada Kamis (19/12/2024).
Iqbal menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh bertindak sendiri jika menemukan peredaran rokok ilegal. “Jangan bertindak sendiri karena itu bisa menimbulkan konflik. Laporkan ke Bea Cukai melalui nomor 08991072015, ke Pemda, atau aparat setempat. Kami akan turun ke lapangan dan menindak bersama-sama. Identitas pelapor dijamin aman,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang berat. “Bagi yang menawarkan, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal, ada ancaman pidana satu hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kadinkominfo Demak, Umar Surya Suksmana, menuturkan bahwa pihaknya telah aktif melakukan kampanye Gempur Rokok Ilegal melalui berbagai media. “Kami telah menyampaikan informasi ini melalui pemberitaan, iklan layanan masyarakat, talkshow, dan pertunjukan kesenian,” kata Umar.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal melalui kanal SP4N Lapor. “Aduan dari masyarakat akan kami teruskan kepada instansi berwenang. Dengan pelaporan ini, kami berharap masyarakat dapat membantu memberantas peredaran rokok ilegal,” tutup Umar.
Kenaikan tarif cukai menjadi tantangan besar dalam memberantas rokok ilegal. Namun, dengan pengawasan yang ketat, dukungan masyarakat, dan tindakan tegas dari aparat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisasi.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait