Cabuli Anak di Bawah Umur, Anggota DPRD Depok Ditahan usai Praperadilan Ditolak

Ari Sandita Murti
Cabuli Anak di Bawah Umur, Anggota DPRD Depok Ditahan usai Praperadilan Ditolak (Ist)

DEPOK, iNEWSDEMAK.ID - Anggota DPRD Kota Depok, RK, resmi ditahan oleh Polres Metro Depok terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan RK ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, menjelaskan bahwa penahanan RK dilakukan pada Jumat (31/1/2025) setelah sebelumnya ditangkap pada Kamis malam (30/1/2025).

"Tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan, berupa penangkapan dan penahanan kemarin," ujar AKBP Dermawan.

Penangkapan RK dilakukan setelah Hakim PN Depok menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan RK. Putusan tersebut menolak permohonan RK karena dinilai penetapan tersangka telah sah dan sesuai prosedur hukum.

RK dilaporkan ke polisi pada Jumat, 12 Juli 2024, atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan RK sebagai tersangka pada Jumat, 3 Januari 2025.

Tidak terima dengan penetapan sebagai tersangka, RK mengajukan permohonan praperadilan ke PN Depok. Sidang praperadilan digelar mulai Senin, 13 Januari 2025, dan berakhir dengan putusan penolakan pada Kamis, 30 Januari 2025.

Dalam putusannya, Hakim PN Depok menyatakan bahwa penetapan RK sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Isi putusannya menolak permohonan praperadilan RK karena dinilai penetapan tersangka RK telah sah," jelas AKBP Dermawan.

RK dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena melibatkan pejabat publik.

Proses penangkapan dan penahanan RK berjalan lancar tanpa perlawanan. "Tidak ada perlawanan saat diamankan," kata AKBP Dermawan. RK kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Editor : Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network