Modus operandi mereka adalah membawa sabu dalam tas punggung. Sabu tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Honda CRV.
Usai kecelakaan, tersangka SN sempat membuang tas berisi sabu ke pinggir jalan. Tas tersebut berisi 5 kg dan 7 kg sabu.
Kombes Pol Anwar Nasir menegaskan, “Saat ditelusuri petugas bersama tersangka HS dan SN, tas yang diturunkan ditemukan dan diambil oleh para tersangka.”
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait