UU TNI Disahkan, Ketua Panja RUU Utut Adianto Sampaikan Tiga Poin Penting

Danandaya Arya Putra
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting pada RUU TNI yang telah disahkan menjadi undang-undang. (Foto: Danandaya Arya Putra)

 

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting RUU TNI yang telah dibahas DPR dan pemerintah.

Pertama, kata Utut, tentang kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dia menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16.

“Itu meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan yang kedua membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” ujar dia.

Kedua, kata Utut, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga.

Editor : Arto Ary

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network