Dedi menjelaskan, Pemprov Jabar memberikan kebijakan untuk memaafkan dan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. Kalau punya duit tapi pajak enggak mau bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak," tuturnya.
Politikus Gerindra ini juga menegaskan bahwa kebijakan penghapusan pajak kendaraan ini berlaku untuk tunggakan pajak mulai tahun 2024 dan sebelumnya. Namun, Dedi Mulyadi mengingatkan agar warga tetap membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025.
"Tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang. Jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang berapa puluh tahun pun nunggak tidak usah dibayar. Kami maafkan. Dihapuskan. Tetapi mulai tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru tahun 2025 tanpa bayar tunggakan," ucap Dedi.
Editor : Arto Ary
Artikel Terkait