DEMAK, iNEWSDEMAK.ID – Seorang pedagang kaki lima (PKL) bernama Subadi (57), warga Kabupaten Demak, ditangkap polisi setelah melakukan pengancaman dan aksi kekerasan terhadap petugas Satpol PP menggunakan sebilah celurit. Aksi itu dilakukan karena pelaku tidak terima lapak dagangnya di Jalan Lingkar Demak ditertibkan.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni menyatakan, pelaku telah diamankan dan kini berstatus tersangka.
“Kami telah menangkap pedagang yang mengancam seorang anggota Satpol PP pakai celurit,” kata AKP Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (14/5/2025) siang.
Insiden bermula dari kegiatan penertiban yang dilakukan petugas gabungan terhadap 11 PKL di sepanjang Jalan Lingkar Demak pada Selasa (22/4). Langkah ini dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan yang selama ini dipakai berdagang secara liar.
Dua hari kemudian, tepatnya Kamis (24/4), petugas Satpol PP kembali melakukan patroli untuk memastikan para PKL yang telah ditertibkan tidak kembali membuka lapak.
Saat patroli berlangsung, ditemukan salah satu PKL bernama Siti Wakidah (32) masih berjualan di lokasi yang sudah dilarang. Petugas lalu memberi imbauan agar tidak lagi berjualan di bahu jalan.
Namun respons dari pihak keluarga Siti Wakidah justru di luar dugaan. Ia menghubungi ayahnya, Subadi, untuk datang ke lokasi.
“Tidak terima dengan perlakuan petugas sehingga pemilik lapak tersebut menghubungi ayahnya (pelaku). Tak lama berselang kemudian pelaku datang dan mengambil celurit yang sudah disiapkan di dalam jok sepeda motor,” jelas Kuseni.
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait