BACA JUGA :
Serangan Brutal Segerombolan Pria Terhadap Wanita China, Picu Kemarahan Publik
"Berdasarkan bukti yang cukup , semalam Kanit Reskrim dapat menangkap YM, pelaku jambret dan penganiayaan terhadap seorang nenek, dari rekaman CCTV yang kita peroleh, pelaku tega memukul korban berulang ulang padahal sudah tua renta,”ujar Kapolsek Sorong Timur Kompol Jandry Danny Sairlel, Selasa (14/6/2022).
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 KUHP diancam dengan pidana penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat, akan dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun junto pasal 285 KUHP.
“Yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Editor : Pipit Widodo
Artikel Terkait