Potongan tubuh putri kandung Robi tersebut dibuang ke berbagai tempat yang tidak jauh dari rumah pelaku. Warga dan aparat sempat kewalahan menangkapnya karena pelaku menenteng nenteng parang.
Namun untuk memastikan pelaku ODGJ atau tidak, polisi menunggu hasil tes kejiwaan dari tim medis. Jika terbukti tidak ODGJ, polisi akan menjerat dengan pasal pembunuhan dan undang undang perlindungan anak.
"Pelaku bisa dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak," katanya.
BACA JUGA :
Pemuda Bakar Rumah Gegara Tak Bisa Beli Narkoba
Editor : Pipit Widodo
Artikel Terkait