Polisi Bawa Pelaku Mutilasi Anak Usia 9 Tahun untuk Test Kejiwaan

Banda Haruddin Tanjung
Tampang ayah yang memutilasi anak kandung di Inhil, Riau saat berada di kantor polisi. (Foto: Humas Polda Riau)

 

Potongan tubuh putri kandung Robi tersebut dibuang ke berbagai tempat yang tidak jauh dari rumah pelaku. Warga dan aparat sempat kewalahan menangkapnya karena pelaku menenteng nenteng parang. 

Namun untuk memastikan pelaku ODGJ atau tidak, polisi menunggu hasil tes kejiwaan dari tim medis. Jika terbukti tidak ODGJ, polisi akan menjerat dengan pasal pembunuhan dan undang undang perlindungan anak.

"Pelaku bisa dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak," katanya.

BACA JUGA :

Pemuda Bakar Rumah Gegara Tak Bisa Beli Narkoba

Editor : Pipit Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network