JAKARTA - Lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin memiliki aturan larangan pengibaran bendera merah putih dan pemasangan foto presiden beserta wakil presiden di setiap sekolah. Hal ini dipaparkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (16/6/2022). "Tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar serta tidak ada foto presiden dan wakil Presiden serta lambang negara Pancasila yang terpasang di ruang-ruang kelas," ujarnya.
Organisasi yang memiliki lembaga pendidikan di seluruh Indonesia, mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi ini, juga mencetak ijazah atau bukti lulus secara mandiri yang berlaku untuk internal.
Dalam bidang pendidikan, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja memberikan mandat kepada Ahmad Sobirin selaku Rois Tarbiyah Wataklim atau Menteri Pendidikan versi Khilafatul Muslimin untuk mengatur kurikulum, menyusun silabus dan membuat bahan ajaran, serta menunjuk guru pengajar dan murobbi (kepala sekolah).
“Murabbi atau kepala sekolah wajib memberikan laporan bulanan pelaksanaan pembelajaan kepada sang menteri pendidikan dan secara berjenjang dilaporkan kepada khalifah atau ulil amri,” ujar Hengki. Khilafatul Muslimin memiliki pengikut lebih dari 14.000 orang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, untuk menjadi warga Khilafatul Muslimin, seseorang harus lebih dulu dibaiat oleh khalifah atau Amir Daulah kewilayahan.
Editor : Khatim Laela