Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon, Izin Tambang Masih Berlaku hingga 25 November 2025

CIREBON, iNEWSDEMAK.ID – Tambang batu alam di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat diketahui memiliki izin resmi yang masih berlaku hingga November 2025. Saat ini pemilik tambang galian C menjalani pemeriksaan terkait longsor yang menelan banyak korban, Jumat (30/5/2025).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, meskipun izin pertambangan lengkap, penyelidikan tetap dilakukan terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan bencana tersebut. Pemilik tambang, kata dia telah dipanggil ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pemilik tambang sedang kami mintai keterangan. Sudah kami bawa ke Polresta Cirebon untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sumarni saat meninjau lokasi longsor.
Dia mengungkapkan, polisi sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada pemilik tambang setelah insiden longsor serupa pada Februari 2025. Bahkan, area tambang sempat dipasangi garis polisi sebagai larangan aktivitas, tetapi penambangan tetap berlanjut.
“Sejak kejadian sebelumnya, lokasi ini sudah kami beri garis polisi. Tapi penambang masih nekat beroperasi,” ucapnya.
Dia menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti lalai dan membahayakan keselamatan lingkungan serta warga sekitar.
Editor : Arto Ary