get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Terjerat Pinjol, 5.000 Pelajar dan Mahasiswa Dapat Beasiswa dari BSI

Dirjen Imigrasi Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Buronan Dana Bansos Jepang

Rabu, 22 Juni 2022 | 07:44 WIB
header img
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menjelaskan Mitsuhiro Taniguchi dideportasi karena tidak punya izin tinggal setelah paspornya telah dicabut pemeerintah Jepang. Foto/ist

JAKARTA - Buronan polisi Jepang, Mitsuhiro Taniguchi (MT), dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pagi ini.

Mitsuhiro merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.

Mitsuhiro diduga telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :

Ini Daftar Negara Paling Religius di Benua Eropa

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menjelaskan Mitsuhiro dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011.

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," jelas Douglas melalui keterangan resminya, Rabu (22/6/2022).

BACA JUGA :

Hamil Ditinggal Kabur Pacarnya, Bule Cantik Ini Stres dan Telantar di Bali

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, Mitsuhiro Taniguchi dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720.

Mitsuhiro dideportasi lewat Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang sekitar pukul 06.35 WIB.

Mitsuhiro Taniguchi masuk ke Indonesia pada 2020 dengan visa tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal (investor).

Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh Mitsuhiro adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS Matsuhiro diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Menurut Douglas, Mitsuhiro langsung tercatat ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu setelah dilakukan proses deportasi.

"Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan," ujar dia.

BACA JUGA :

Bantu Kembangkan MRT Jakarta, Inggris Siap Beri Pinjaman Rp22,3 Triliun

Matsuhiro tertangkap setelah Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang meminta bantuan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencarinya di Indonesia. Kedubes Jepang sebelumnya sudah sempat berkoordinasi dengan Polri.

Lantaran belum ada perjanjian ekstradisi, Polri kesulitan membantu dan memulangkan Mitsuhiro Taniguchi.

Akhirnya, Kedubes Jepang meminta bantuan ke Ditjen Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan Mitsuhiro melalui mekanisme Keimigrasian.

Hal ini dimungkinkan dengan status paspor Mitsuhuro yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang. Mitsuhiro kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 7 Juni 2022.

Ditjen Imigrasi dibantu kepolisian kemudian berhasil mengamankan Mitsuhiro Taniguchi pada Selasa, 7 Juni 2022, sekira pukul 22.30 WIB.

Mitsuhiro Taniguchi diamankan di sebuah rumah warga daerah Kalirejo, Lampung. Buronan asal Jepang tersebut dikabarkan baru sepekan berada di Lampung

 

Editor : Pipit Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut