JOGJA – Seorang sopir bus DAMRI mengaku ingin jemput istri menggunakan mobil milik teman di Jogja. Namun ternyata, mobil Avanza pinjaman digadaikan Rp7 juta kepada seseorang.
Terduga pelaku adalah BW asal Lampung. Dia diamankan polisi berdasarkan laporan korban, Ngadilan di Dukuh MJ 11563 RT 79 RW 17 Gedongkiwo Mantrijeron Yogyakarta. Korban melaporpada 7 Oktober 2022 dan terduga pelaku di amankan pada 8 September 2022.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban merasa curiga mobil tak segera dikembalikan. Bahkan, pelaku semakin sulit dihubungi. Kesal dengan pelaku, korban lantas mendatangi markas polisi untuk melaporkan kasus penggelapan mobil tersebut.
Kasus tersebut bermula pada hari Rabu 07 September 2022 lalu, sekitar Pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial BW datang ke rumah Ngadilan untuk meminjam mobil Toyota Avansa AB-1249-CT milik korban.
"Kami berhasil mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam," ujar Kapolsek Mantrijeron Kompol Rofiqoh, Senin (10/10/2022).
Editor : Taufik Budi Nurcahyanto