SEMARANG, iNewsDemak.id – Bawaslu Jateng menegaskan tempat ibadah termasuk masjid tak boleh digunakan sebagai tempat kegiatan politik. Sebelumnya, beredar kabar kelompok tertentu akan menggunakan masjid sebagai tempat jihad politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Misalnya sosialiasi calon pasangan kok di masjid, itu dilarang! Dalam undang-undang di negara kita jelas ada larangan-larangan tempat kampanye yakni tempat pendidikan dan tempat ibadah,” kata Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin, ditemui di Kantor Dinasnya, Jalan Papandayan Semarang, Jumat (3/3/2023).
Ia menegaskan semua tempat ibadah berbagai agama hanya boleh untuk kegiatan ibadah. Begitu juga dengan sekolah dan kampus hanya boleh untuk kegiatan pendidikan.
“Tempat-tempat ini tidak boleh untuk niatan kampanye politik terselubung!” tegasnya.
Pihaknya akan maksimal mencegah agar kegiatan politik tak berada di tempat ibadah dan sekolah maupun kampus. Bawaslu secara tegas bersikap untuk melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan.
“Kita maksimalkan pencegahan seperti sosialisasi, lalu surat imbauan kepada para partai politik agar tidak melakukan kampanye-kampanye terselubung,” terang dia.
Dia juga mengimbau semua partai politik menggelar kampanye secara sehat sehingga terwujud pesta demokrasi yang langsung, umur, bebas, rahasia, jujur, adil (luber jurdil) dan berintegritas. Menurutnya, saat ini kondisi politik di Jawa Tengah masih kondusif.
Editor : Enih Nurhaeni